Dengan diberlakukannya Permenkes ini, baik perawat maupun masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan terlindungi dari segi hukum. Pada Permenkes ini, disebutkan bahwa perawat yang menjalankan praktik mandiri, harus memiliki SIPP. Sementara untuk mengurus SIPP, perawat tersebut harus melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang dapat diperoleh setelah melalui Uji Kompetensi
Nah,dokumen lengkapnya klik tulisan dibawah kotak VOTING,…
Tolong berikan VOTING-NYA ya kawan?